Jelaskan Pancasila sebagai sistem epistemologi
Landasan Epistemologis Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science. Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
a. Tentang sumber pengetahuan manusia;
b. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
c. Tentang watak pengetahuan manusia.
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk pyramidal.
Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat.
Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1) Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2) Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3) Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.
Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi. Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.
Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi.
Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
. Epistemologi adalah
cabang filsafat pengetahuan yang membahas tentang sifat dasar
pengetahuan, kemungkinan, lingkup, dan dasar umum pengetahuan (Bahm,
1995: 5). Epistemologi terkait dengan pengetahuan yang bersifat sui generis,
berhubungan dengan sesuatu yang paling sederhana dan paling mendasar
(Hardono Hadi, 1994: 23). Littlejohn and Foss menyatakan bahwa
epistemologi merupakan cabang filosofi yang mempelajari pengetahuan atau
bagaimana orang-orang dapat mengetahui tentang sesuatu atau apa-apa
yang mereka ketahui. Mereka mengemukakan beberapa persoalan paling
umum dalam epistemologi sebagai berikut: (1) pada tingkatan apa
pengetahuan dapat muncul sebelum pengalaman? (2) pada tingkatan apa
pengetahuan dapat menjadi sesuatu yang pasti? (Littlejohn and Foss, 2008:
24).
Problem pertama tentang cara mengetahui itu ada dua pendapat yang
berkembang dan saling berseberangan dalam wacana epistemologi, yaitu rasionalisme dan empirisisme. Kaum rasionalis berpandangan bahwa akal
merupakan satu-satunya sarana dan sumber dalam memperoleh
pengetahuan sehingga pengetahuan bersifat a priori. Empirisisme
berpandangan bahwa pengalaman inderawi (empiris) merupakan sarana dan
sumber pengetahuan sehingga pengetahuan bersifat a posteriori. Pancasila
sebagaimana yang sering dikatakan Soekarno, merupakan pengetahuan yang
sudah tertanam dalam pengalaman kehidupan rakyat Indonesia sehingga
Soekarno hanya menggali dari bumi pertiwi Indonesia. Namun, pengetahuan
dapat muncul sebelum pengalaman, dalam kehidupan bangsa Indonesia,
yakni ketika menetapkan Pancasila sebagai dasar negara untuk mengatasi
pluralitas etnis, religi, dan budaya. Pancasila diyakini mampu mengatasi
keberagaman tersebut sehingga hal tersebut mencerminkan tingkatan
pengetahuan yang dinamakan a priori.
Problem kedua tentang pada tingkatan apa pengetahuan dapat menjadi
sesuatu yang pasti berkembang menjadi dua pandangan, yaitu pengetahuan
yang mutlak dan pengetahuan yang relatif. Pancasila dapat dikatakan sebagai
pengetahuan yang mutlak karena sifat universal yang terkandung dalam
hakikat sila-silanya, yaitu Tuhan, manusia, satu (solidaritas, nasionalisme),
rakyat, dan adil dapat berlaku di mana saja dan bagi siapa saja. Notonagoro
menamakannya dengan istilah Pancasila abstrak-umum universal. Pada
posisi yang lain, sifat relatif pengetahuan tentang Pancasila sebagai bentuk
pengamalan dalam kehidupan individu rakyat Indonesia memungkinkan
pemahaman yang beragam, meskipun roh atau semangat universalitasnya
tetap ada. Notonagoro menyebutnya dengan pelaksanaan Pancasila umum
kolektif dan singular konkrit. (Bakry, 1994: 45).
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari
pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi
sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Penjabaran sila-sila Pancasila secara
epistemologis dapat diuraikan sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
digali dari pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia sejak dahulu
sampai sekarang. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari
pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan
selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia digali dari pengalaman atas kesadaran bahwa
keterpecahbelahan yang dilakukan penjajah kolonialisme Belanda melalui
politik Devide et Impera menimbulkan konflik antarmasyarakat Indonesia. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan digali dari budaya bangsa Indonesia yang
sudah mengenal secara turun temurun pengambilan keputusan berdasarkan
semangat musyawarah untuk mufakat. Misalnya, masyarakat Minangkabau
mengenal peribahasa yang berbunyi ”Bulek aie dek pambuluh, bulek kato dek
mufakat”, bulat air di dalam bambu, bulat kata dalam permufakatan. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digali dari prinsip-prinsip yang
berkembang dalam masyarakat Indonesia yang tercermin dalam sikap gotong
royong.perikemanusiaankemanusiaan dan perikeadilan.
Komentar
Posting Komentar