Pancasila sebagai sistem etika
Pengertian Etika
Pernahkah Anda mendengar istilah “etika”? Kalaupun Anda pernah
mendengar istilah tersebut, tahukah Anda apa artinya? Istilah “etika” berasal
dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir.
Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam arti ini, etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri
seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika
sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang
membahas tentang kriteria baik dan buruk (Bertens, 1997: 4--6). Etika pada
umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu
yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku
manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerap kali
disebut moralitas atau etika (Sastrapratedja, 2002: 81).
Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang
etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk).
Apakah yang Anda ketahui tentang nilai? Frondizi menerangkan bahwa nilai
merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya
sendiri, nilai membutuhkan pengemban untuk berada (2001:7). Misalnya,
nilai kejujuran melekat pada sikap dan kepribadian seseorang. Istilah nilai
mengandung penggunaan yang kompleks dan bervariasi. Lacey menjelaskan
bahwa paling tidak ada enam pengertian nilai dalam penggunaan secara
umum, yaitu sebagai berikut:
1. Sesuatu yang fundamental yang dicari orang sepanjang hidupnya.
2. Suatu kualitas atau tindakan yang berharga, kebaikan, makna atau
pemenuhan karakter untuk kehidupan seseorang
3. Suatu kualitas atau tindakan sebagian membentuk identitas seseorang
sebagai pengevaluasian diri, penginterpretasian diri, dan pembentukan
diri.
4. Suatu kriteria fundamental bagi seseorang untuk memilih sesuatu yang
baik di antara berbagai kemungkinan tindakan.
5. Suatu standar yang fundamental yang dipegang oleh seseorang ketika
bertingkah laku bagi dirinya dan orang lain.
6. Suatu ”objek nilai”, suatu hubungan yang tepat dengan sesuatu yang
sekaligus membentuk hidup yang berharga dengan identitas kepribadian
seseorang. Objek nilai mencakup karya seni, teori ilmiah, teknologi, objek
yang disucikan, budaya, tradisi, lembaga, orang lain, dan alam itu sendiri.
(Lacey, 1999: 23).
Dengan demikian, nilai sebagaimana pengertian butir kelima (5), yaitu
sebagai standar fundamental yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam
bertindak, merupakan kriteria yang penting untuk mengukur karakter
seseorang. Nilai sebagai standar fundamental ini pula yang diterapkan
seseorang dalam pergaulannya dengan orang lain sehingga perbuatannya
dapat dikategorikan etis atau tidak.
Namun, tahukah Anda bahwa dalam bahasa pergaulan orang acap kali
mencampuradukkan istilah “etika” dan “etiket”? Padahal, keduanya
mengandung perbedaan makna yang hakiki. Etika berarti moral, sedangkan
etiket lebih mengacu pada pengertian sopan santun, adat istiadat. Jika dilihat
dari asal usul katanya, etika berasal dari kata “ethos”, sedangkan etiket
berasal dari kata “etiquette”. Keduanya memang mengatur perilaku manusia
secara normatif.tetapi Etika lebih mengacu ke filsafat moral yang merupakan
kajian kritis tentang baik dan buruk, sedangkan etiket mengacu kepada cara
yang tepat, yang diharapkan, serta ditentukan dalam suatu komunitas
tertentu. Contoh, mencuri termasuk pelanggaran moral, tidak penting
apakah dia mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Etiket, misalnya
terkait dengan tata cara berperilaku dalam pergaulan, seperti makan dengan
tangan kanan dianggap lebih sopan atau beretiket (Bertens, 1997: 9).
Anda dipersilakan untuk mencermati gambar berikut dan diminta untuk
membedakan persoalan etika, persoalan etiket, dan kode etik profesi.
Aliran-aliran Etika
Ada beberapa aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika
keutamaan, teleologis, deontologis. Etika keutamaan atau etika kebajikan
adalah teori yang mempelajari keutamaan (virtue), artinya mempelajari
tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk. Etika kebajikan ini
mengarahkan perhatiannya kepada keberadaan manusia, lebih menekankan
pada What should I be?, atau “saya harus menjadi orang yang bagaimana?”.
Beberapa watak yang terkandung dalam nilai keutamaan adalah baik hati,
ksatriya, belas kasih, terus terang, bersahabat, murah hati, bernalar, percaya
diri, penguasaan diri, sadar, suka bekerja bersama, berani, santun, jujur,
terampil, adil, setia, ugahari (bersahaja), disiplin, mandiri, bijaksana, peduli, dan
toleran (Mudhofir, 2009: 216--219). Orang yang memelihara metabolisme
tubuh untuk mendapatkan kesehatan yang prima juga dapat dikatakan
sebagai bentuk penguasaan diri dan disiplin, sebagaimana nasihat
Hippocrates berikut ini.
Etika teleologis adalah teori yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral
menentukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan dan dilawankan dengan
kewajiban. Seseorang yang mungkin berniat sangat baik atau mengikuti asasasas moral yang tertinggi, akan tetapi hasil tindakan moral itu berbahaya atau
jelek, maka tindakan tersebut dinilai secara moral sebagai tindakan yang tidak
etis. Etika teleologis ini menganggap nilai moral dari suatu tindakan dinilai
berdasarkan pada efektivitas tindakan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Etika teleologis ini juga menganggap bahwa di dalamnya kebenaran dan
kesalahan suatu tindakan dinilai berdasarkan tujuan akhir yang diinginkan
(Mudhofir, 2009: 214). Aliran-aliran etika teleologis, meliputi eudaemonisme,
hedonisme, utilitarianisme.
Etika deontologis adalah teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban
moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau
akibat. Kewajiban moral bertalian dengan kewajiban yang seharusnya,
kebenaran moral atau kelayakan, kepatutan. Kewajiban moral mengandung
kemestian untuk melakukan tindakan. Pertimbangan tentang kewajiban
moral lebih diutamakan daripada pertimbangan tentang nilai moral. Konsepkonsep nilai moral (yang baik) dapat didefinisikan berdasarkan pada kewajiban
moral atau kelayakan rasional yang tidak dapat diturunkan dalam arti tidak
dapat dianalisis (Mudhofir, 2009: 141).
Etika Pancasila
Setelah Anda mendapat gambaran tentang pengertian etika dan aliran etika,
maka selanjutnya perlu dirumuskan pengertian etika Pancasila, dan aliran
yang lebih sesuai dengan etika Pancasila. Etika Pancasila adalah cabang
filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh
karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut
membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.
Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang
mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai
agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus,
artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan
kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Sila persatuan
mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah
air. Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang
lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain. Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas
nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika Pancasila itu lebih dekat pada pengertian etika keutamaan atau etika
kebajikan, meskipun corak kedua mainstream yang lain, deontologis dan
teleologis termuat pula di dalamnya. Namun, etika keutamaan lebih dominan
karena etika Pancasila tercermin dalam empat tabiat saleh, yaitu
kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan. Kebijaksanaan
artinya melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh kehendak yang
tertuju pada kebaikan serta atas dasar kesatuan akal – rasa – kehendak yang
berupa kepercayaan yang tertuju pada kenyataan mutlak (Tuhan) dengan
memelihara nilai-nilai hidup kemanusiaan dan nilai-nilai hidup religius.
Kesederhaaan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui batas dalam
hal kenikmatan. Keteguhan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui
batas dalam menghindari penderitaan. Keadilan artinya memberikan sebagai
rasa wajib kepada diri sendiri dan manusia lain, serta terhadap Tuhan terkait
dengan segala sesuatu yang telah menjadi haknya (Mudhofir, 2009: 386).
Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Pentingnya Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan problem yang
dihadapi bangsa Indonesia sebagai berikut. Pertama, banyaknya kasus korupsi
yang melanda negara Indonesia sehingga dapat melemahkan sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, masih terjadinya aksi terorisme
yang mengatasnamakan agama sehingga dapat merusak semangat toleransi
dalam kehidupan antar umat beragama, dan meluluhlantakkan semangat
persatuan atau mengancam disintegrasi bangsa. Ketiga, masih terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara, seperti:
kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta, pada
tahun 2013 yang lalu. Keempat, kesenjangan antara kelompok masyarakat
kaya dan miskin masih menandai kehidupan masyarakat Indonesia. Kelima,
ketidakadilan hukum yang masih mewarnai proses peradilan di Indonesia,
seperti putusan bebas bersyarat atas pengedar narkoba asal Australia
Schapell Corby. Keenam, banyaknya orang kaya yang tidak bersedia membayar pajak dengan benar, seperti kasus penggelapan pajak oleh
perusahaan, kasus panama papers yang menghindari atau mengurangi
pembayaran pajak. Kesemuanya itu memperlihatkan pentingnya dan
mendesaknya peran dan kedudukan Pancasila sebagai sistem etika karena
dapat menjadi tuntunan atau sebagai Leading Principle bagi warga negara
untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Etika Pancasila diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sebab berisikan tuntunan nilai-nilai moral yang hidup. Namun,
diperlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai-nilai moral yang hidup tersebut
agar tidak terjebak ke dalam pandangan yang bersifat mitos. Misalnya, korupsi
terjadi lantaran seorang pejabat diberi hadiah oleh seseorang yang
memerlukan bantuan atau jasa si pejabat agar urusannya lancar. Si pejabat
menerima hadiah tanpa memikirkan alasan orang tersebut memberikan
hadiah. Demikian pula halnya dengan masyarakat yang menerima sesuatu
dalam konteks politik sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk suap,
seperti contoh beriku
Komentar
Posting Komentar