Pengertian makruh
Makruh
Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh adalah larangan terhadap suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Makruh dibagi 2 yakni:
-Makruh tahrim yakni sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
-makruh tanzih yakni sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
Komentar
Posting Komentar