Pengertian mandub dan sunah

 

Mandub atau Sunnah

Mandub secara bahasa artinya mad'u (yang diminta) atau yang dianjurkan. Beberapa literatur atau pendapat ulama menyebutkan, mandub sama dengan sunnah.

Hukum Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.

Hukum sunnah dilihat dari tuntutan melakukannya yakni:

-Sunnah muakkad: perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu misalnya sholat witir.

-Sunnah ghairu mu'akad yaitu sunnah yang dilakukan oleh nabi tapi nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian seperti sunnah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.

Sedangkan hukum sunnah jika dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya terbagi menjadi:

-Sunnah hadyu: perbuatan yang dituntut melakukannya kareba begitu besar faidah yang didapat dan orang yang meninggalkannya tercela, seperti azan, sholat berjamaah, sholat hari raya.

-Sunnah zaidah: sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi bila ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun. Misalnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur.

-Sunnah nafal: suatu perbuatan yang dituntut tambahan bagi perbuatan wajib seperti sholat tahajud.

Komentar

Popular

penemuan drone Asing di Indonesia || di duga milik cina

Apakah itu vaksin

kromosom