Pengertian mubah
. Mubah
Hukum Islam berikutnya yakni mubah. Mubah adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.
. Mubah
Hukum Islam berikutnya yakni mubah. Mubah adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.
Komentar
Posting Komentar