Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban

 Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :


Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.

Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.

Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.

Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.

Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Komentar

Popular

penemuan drone Asing di Indonesia || di duga milik cina

Apakah itu vaksin

kromosom