Upaya pemerintah terhadap penanggulangan masalah pendidikan
1. Perubahan Kurikulum
Semakin baik pendidikan di suatu negara, semakin baik pula kualitas
negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu
negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Melalui pendidikan diharapkan dapat
tecapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upayaupaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
antara lain, melakukan perubahan kurikulum yang dilakukan secara bertahap dari
tahun ke tahun supaya tidak ketinggalan dengan IPTEK dan kebutuhan
masyarakat yang semakin pesat.
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah menuntut pelaksanan Otonomi Daerah. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19
tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP)
mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat kurikulum satuan
pendidikan (KTSP) sebagai pengembangan kurikulum yang dilaksanakan pada
tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Peraturan pemerintah (PP) nomor
19 tahun 2005, tentang standarisasi pendidikan nasional yang merupakan
kewenangan mengembangkan dan melakukan penilaian atas standart pendidikan
nasional oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) lembaga ini yang
menilai mutu pendidikan berdasarkan Undang-Undang system pendidikan
Nasional pasal 35 (ayat 1) dengan 8 kriteria : isi (kurikulum) proses pembelajaran,
kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana prasarana, pengelola pendidikan,
pembiayaan pendidikan dan, penilaian pendidikan.
a. Dimensi Penyikapan Dalam Perubahan Kurikulum
Keberhasilan perubahan kurikulum baru mensyaratkan tenaga
pendidik terlibat dalam rangkaian proses yang berbeda. Keterlibatan tenagapendidik dalam proses perubahan kurikulum berhenti pada empat muara
proses, yakni sebuah visi yang diberbagikan (a shared vision), suatu bahasa
yang diberbagikan (a shared language), pengambilan keputusan yang
diberbagikan (shared decision making), dan komitmen yang diberbagikan (a
shared commitment) untuk melaksanakan kurikulum. Secara bersama dimensi
ini membentuk bagian proses perubahan kurikulum dalam bidang
pembelajaran (Suwarno, 2011: 232)
b. Visi yang Diberbagikan
Salah satu hal mendasar yang dijumpai dan dialami dari rangkaian
pengembangan kurikulum adalah tidak hadirnya suatu visi yang
diberbagikan. Tidak diberbagikannya visi tersebut menyebabkan kurang/tidak
utuhnya pemahaman struktur dan materi kurikulum. Tidak diberbaginya visi
dapat disebabkan terbatasnya pelibatan sejumlah tenaga pendidik pada
tahapan-tahapan semestinya untuk membangun pemahaman kerangka kerja
konseptual dari kurikulum baru hasil pengembangan. Mayoritas tenaga
pendidik kurang terlibat dan diposisikan untuk dapat berkontribusi pada
pengembangan visi kurikulum. Tidak diberbagikannya visi dapat memberikan
pengaruh pada kurangnya/dangkalnya pengetahuan dan pemahaman untuk
menterjemahkan dan merumuskan silabus/ racangan pembelajaran
sebagaimana disyaratkan kurikulum. Kurangnya pemahaman tersebut juga
disebabkan oleh kurangnya acces dan kesempatan mereka untuk memperoleh
pengetahuan umum tentang kurikulum yang didesiminasikan melalui
kegiatan pengembangan profesional yang diselenggarakan untuk
mendorong/mempromosikan pengetahuan tenaga pendidik (Butler, 1992).
Penyebab lainnya dapat berupa rendahnya tingkat interest tenaga pendidik.
Yang lebih penting adalah bahwa kesempatan untuk menyediakan tindakan
remidi bagi personal pendidik tekait dengan pengetahuan kurikulum
dilupakan karena kurangnya sejarah, telusur perubahan–pengembangan
kurikulum di antara para personal pendidik sebagai pelaku implementasi
kurikulum
Proses pengembangan kurikulum pada lembaga pendidikan sering
terfragmentasi, faktor yang membatasi kemungkinan untuk berkembangnya
suatu visi yang diperbagikan pada seluruh tingkatan pengembangan
kurikulum. Terdapat kekurangsiapan interpretasi (interpretive readiness) oleh
personal pendidik pada lembaga pendidikan yang bersangkutan (Barrett et al,
1995:361). Hal di atas menyebabkan aktivitas yang menyertai implementasi
kurikulum berdasar pada informasi kabur/tidak jelas visi kurikulumnya.
Konsekuensinya, rangkaian proses yang terjadi hanya didasarkan pada
pemahaman individu secara parsial. Ini membuktikan adanya tidak
koherensinya rangkaian pengembangan kurikulum baru.
c. Bahasa yang Diperbagikan
Implementasi kurikulum baru menuntut para tenaga pendidik
mengembangkan bahasa baru dalam dua tingkatan. Pada tingkat pertama,
tenaga pendidik dalam bidang studi harus mentranslasi dari definisi sempit
berbasis mata diklat/ mata kuliah untuk membuat sajian kurikulum secara
interdisipliner. Pada tingkat ke dua para tenaga pendidik pada mata diklat
yang berbeda dituntut membuat rangkaian narasi kurikulum untuk menjaga
suatu dialog kurikulum untuk memfasilitasi dan mendukung implementasi
kurikulum. Pemahaman bahasa antar mata diklat relatif sulit bagi para tenaga
pendidik yang memiliki dan memegang kuat idiologi, predisposisi, nilai serta
kepercayaan personalnya. Kondisi ini ditambah dengan tidak adanya telusur
sejarah yang kuat dari dialog antar personal pendidik bidang tentang materi
matadiklat/matakuliah. Pengembangan sebuah bahasa kurikulum agar mudah
dipahami untuk masa implementasi relatif kompleks dan tidak jarang bahasa
ini menjadi sumber kebingungan tenaga pendidik.
d. Keputusan yang Diberbagikan
Proses pengembangan materi kurikulum dapat dihambat oleh
kurangnya kerjasama antar dalam lingkup dan antar mata diklat. Salah satu
fator penyebabnya adalah tidak terdapatnya kejelasan prosedural (prosedural clarity) pada proses pengambilan keputusan (Sparkes, 1991b). Tugas
implementasi antar dan dalam lingkup mata diklat mestinya melibatkan
tenaga pendidik lebih dari satu bidang diklat untuk memfasilitasi
pengembangan kurikulum secara yang padu. Pelibatan seperti ini relatif
jarang dilakukan dan ini akan membatasi pengembangan materi kurikulum.
Alasan umumnya yang dikemukakan adalah soal waktu/kesempatan dan
disinterest dari sejumlah tenaga pendidik dan kesempatan. Para tenaga
pendidik perlu saling bertemu secara regular/periodik untuk maksud
merancang, mendiskusikan, dan mengevaluasi perumusan dan pengembangan
kurikulum, keberhasilan, dan kegagalannya (Perez, et al., 1998).
Diabaikannya proses pengambilan keputusan dalam implementasi kurikulum
mengakibatkan tidak dicapainya perkembangan rangkaian perubahan yang
dikehendaki.
Komitmen yang Diberbagikan Umumnya proses pengembangan
kurikulum didominasi dan diawasi oleh kegiatan yang bersifat individualistik.
Komitmen bersama dari tenaga pendidik pada implementasi merupakan
problematika lembaga pendidikan umumnya. Tidak jarang para tenaga
pendidik memandang bahwa mereka tak memiliki peran dan kontrol terhadap
pada kegiatan pengembangan kurikulum (Brazee dan Capelluti, 1995).
Banyak dari mereka berbeda sikap bahkan bertahan terhadap perubahanpengembangan. Paparan di atas memberikan pemahaman bahwa syarat
keberhasilan dari perubahan kurikulum adalah tingkat keterlibatan tenaga
pendidik dalam rangkaian proses perubahan hingga proses implementasi.
Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membentuk dimensi penyikapan bagi
segenap pelaku kurikulum di lembaga pedidikan, yakni sebuah visi yang
diberbagikan, suatu bahasa yang diberbagikan, pengambilan keputusan yang
diberbagikan, dan komitmen yang diberbagikan untuk melaksanakan
kurikulum. Dengan begitu, kebiasaan hanya memberikan dokumen kurikulum
hasil perubahan dan kegiatan sosialisasi singkat sebagaimana dilakukan perlu
diubah untuk memungkinkan dialog kondusif
terbentuknya penyikapan sebagaimana disyarat dalam dimensi perubahan
kurikulum.
2. Pengelolaan Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala
sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam
pengelolaan suatu satuan pendidikan. rendahnya mutu dari sdm pengelola
pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses
pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap
berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
Dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang dilakukan
oleh pemerintah saat ini mengacu pada uu no.20/2003 dan pp no 19/2005 tentang
snp yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan yang
intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah
menerapkan pola manajemen berbasis sekolah, sedangkan untuk satuan
pendidikan tinggi menerapkan pola otonomi perguruan tinggi. Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan diantaranya satuan pendidikan harus memiliki
pedoman yang mengatur tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabus; kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas
diantara pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan
akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya operasional
satuan pendidikan.
Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi
penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar;
peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan;
peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar
pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.
Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi
penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib
belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan
menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu
pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan
mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan
relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan
standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu
pendidikan nasional.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional
yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara
nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme
mbs dan otonomi pt sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan
implementasi dari otonomi pendidikan.
a. Solusi Pemecahannya
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem
pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk
mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi
yaitu Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem
sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem
pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem
pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem
ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain
meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik,
termasuk pendanaan pendidikan. Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang
yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti
rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan–
berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat
kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer
sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib
dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan
bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan
negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis
yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk
menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk
masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk
meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru,
misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi
solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.
Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan
kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan
sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya perbaikan secara tambal
sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, saranaprasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang
permasalahan mendasarnya belum diperbaiki.
3. Inovasi Dalam Pendidikan (SD Kecil, SD Pamong, SMP T, SMA T, dan
UT)
Di Indonesia berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna
tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan seperti yang diamanatkan oleh
pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Upaya yang
dilakukan tersebut berupa pembaharuan atau inovasi
dalam bidang
pendidikan.Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam
pendidikan.Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar
1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, dan sebagainya.Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang
dikeluarkan oleh pemerintah, di antara kebijakan itu, ada juga yang berkaitan
dengan Inovasi Pendidikan
Sudah banyak kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan inovasi
pendidikan yang pernah dilakukan, antara lain seperti : Cara Belajar Siswa Aktif
(CBSA); Guru Pamong, Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di tingkat
SD, SMP, dan SMA; Sekolah Kecil; Sistem Pengajaran Modu; Sistem Belajar
Jarak Jauh (SBJJ) Universitas Terbuka; penetapan Standar Nasional Pendidikan;
Badan Standar Nasional Pendidikan; Pengembangan karier Guru (Sertifikasi); dan
juga Pengembangan Leson Study. Perubahan dan inovasi terbaru yang dilakukan
pemerintah adalah mengganti PP No 19 Tahun 2005 menjadi PP No 32 Tahun
213 dan Perubahan Kurikulum KTSP (kurikulum 2006) menjadi Kurikulum 2013,
yang kemudian dimoratorium untuk dievaluasi, dan sekarang berubah menjadi
Kurikulum Nasional (Kurnas). Bagaimana agar inovasi pendidikan mengalami
kemajuan berkelanjutan (continus progress), perlu dicarikan solusi dan strategi
yang berorientasi pada internalisasi semangat dan etos kerja para pelaku
pendidikan di berbagai, jalur, dan jenjang institusi pendidikan. Inovasi pendidikan
harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, massiv, tertib, aman, dan sukses.
a. Sistem Pamong (pendidikan oleh masyarakat, orang tua, dan guru) atau
Inpacts System (Instructional Management by Parent, Community and,
Teacher). Sistem tersebut dirintis di Solo dan didiseminasikan ke beberapa
provinsi.
b. SD kecil pada daerah terpencil.
SD kecil merupakan lembaga pendidikan dasar yang didirikan di daerah
terpencil dan berpenduduk sedikit, jumlah murid sedikit (minimal tiga
orang).
c. SD Pamong
SD PAMONG adalah bahwa belajar dapat berlangsung diberbagai tempat,
artinya system SD PAMONG berusaha untuk mengubah pandangan
bahwa belajar hanya dapat terjadi di dalam gedung sekolah dan bahwa
jika anak putus sekolah juga berarti putus belajar. Dengan demikian
system SD PAMONG di samping merupakan usaha serta kegiatan lain
untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, juga berusaha menciptakan wadah dan kesempatan bagi anak yang karena
satu dan lain hal; terpaksa tidak dapat belajar di sekolah biasa.
d. SMP Terbuka (ISOSA – In School Out off School Approach).
SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam
menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
e. SMA Terbuka
SMA Terbuka jarak jauh membuka kesempatan bagi siswa-siswi berusia
16 s.d 21 tahun untuk bersekolah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
siswa.Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang
berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang
penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
Dengan sasaran utama yakini lulusan SLTP sederajat karena hambatan
geografis, sosial, ekonomi dan keterbatasan waktu.
f. Universitas Terbuka.
Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke-45 di
Indonesia yang menerapkan sistem belajar terbuka dan jarak jauh. Sistem
belajar ini terbukti efektif untuk meningkatkan daya jangkau dan
pemerataan kesempatan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua
warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah
terpencil, baik di seluruh nusantara maupun di berbagai belahan dunia.
Usaha pemerataan mutu pendidikan bermaksud agar sistem
pendidikan khususnya sistem persekolahan dengan segala jenis dan
jenjangnya di seluruh pelosok tanah air (kota dan desa) mengalami
peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisinya masingmasing.
4. Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (Kejar Paket A, Paket B,
Paket C, Kursus, Diklat, dll)
Tahun ini usia kemerdekaan Indonesia 71 tahun, namun rupanya Indonesia
belum sepenuhnya merdeka salah satunya dalam bidang pendidikan. Data UNICEF pada tahun 2016 sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat
menikmati pendidikan lanjutan, yakni sebanyak 600 ribu anak usia Sekolah Dasar
dan 1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) (Rahmawati, 2018).
Lebih rinci lagi data Kementrian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia
melalui statistik data merilis jumlah anak putus sekolah pada tahun 2017/2018 di
Provinsi Jawa Timur sebanyak 1980 siswa tingkat Sekolah Dasar, 7532 siswa
tingkat Sekolah Menengah Pertama, 3850 siswa tingkat Sekolah Menengah Atas,
serta 11715 siswa tingkat Sekolah Menengah Kejuruan. Faktor-faktor penyebab
putus sekolah di setiap daerah bervariasi, antara lain yaitu kemiskinan penduduk,
kesulitan menuju sekolah, kurangnya layanan pendidikan, rendahnya motivasi
orang tua dan siswa terhadap pendidikan, kurangnya dukungan pemerintah daerah
dan masyarakat terhadap pendidikan, serta faktor sosial budaya. Fenomena putus
sekolah tersebut terjadi pada jenis pendidikan formal yang mayoritas diketahui
masyarakat sebagai sekolah. Masyarakat masih menganggap sekolah sebagai satusatunya jalan untuk memperoleh pendidikan, di sisi lain pemerintah mengatur
pendidikan di Indonesia menjadi tiga jalur, yaitu pendidikan formal, pendidikan
nonformal, dan pendidikan informal (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) Menurut UU Sisdiknas, Bab
I Pasal 1 Ayat 11-13, pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah jalur
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kesetaraan adalah
program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan
paket C. hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada
standard nasional pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan
paket A, paket B, dan paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat
mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C
mempunyai hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki
dunia pekerjaan. Pendidikan kesetaraan juga dapat diartikan salah satu jenis
pendidikan nonformal yang berstruktur dan berjenjang, memberikan kompetensi
minimal bidang akdemik, dan memiliki kompetensi kecakapan hidup (Ihya,
2017).
a. Kejar Paket A, B, C
Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang
difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui
jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum
non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International
Baccalureate).Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih
dan celana panjang hitam.Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B
dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
b. Kursus
Kursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis
pendidikan nonformal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar
seperti halnya sekolah. Perbedaanya adalah bahwa kursus biasanya
diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu
keterampilan tertentu. Misalnya, kursus bahasa Inggris tiga bulan atau 50
jam, kursus montir, kursus memasak, menjahit, musik dan lain sebagainya.
c. Diklat
Secara umum pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada personil dalam meningkatkan kecakapan dan
keterampilan mereka, terutama dalam bidang-bidang yang berhubungan
dengan kepemimpinan atau manajerial yang diperlukan dalam pencapaian
tujuan organisas
Komentar
Posting Komentar