Upaya pemerintah terhadap penanggulangan masalah pendidikan

 1. Perubahan Kurikulum

Semakin baik pendidikan di suatu negara, semakin baik pula kualitas

negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu

negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan

meningkatkan harkat dan martabat manusia. Melalui pendidikan diharapkan dapat

tecapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upaya￾upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

antara lain, melakukan perubahan kurikulum yang dilakukan secara bertahap dari

tahun ke tahun supaya tidak ketinggalan dengan IPTEK dan kebutuhan

masyarakat yang semakin pesat.

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004

tentang pemerintah daerah menuntut pelaksanan Otonomi Daerah. Undang￾Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem

Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19

tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standart Nasional Pendidikan (SNP)

mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat kurikulum satuan

pendidikan (KTSP) sebagai pengembangan kurikulum yang dilaksanakan pada

tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Peraturan pemerintah (PP) nomor

19 tahun 2005, tentang standarisasi pendidikan nasional yang merupakan

kewenangan mengembangkan dan melakukan penilaian atas standart pendidikan

nasional oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) lembaga ini yang

menilai mutu pendidikan berdasarkan Undang-Undang system pendidikan

Nasional pasal 35 (ayat 1) dengan 8 kriteria : isi (kurikulum) proses pembelajaran,

kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana prasarana, pengelola pendidikan,

pembiayaan pendidikan dan, penilaian pendidikan.

a. Dimensi Penyikapan Dalam Perubahan Kurikulum

Keberhasilan perubahan kurikulum baru mensyaratkan tenaga

pendidik terlibat dalam rangkaian proses yang berbeda. Keterlibatan tenagapendidik dalam proses perubahan kurikulum berhenti pada empat muara

proses, yakni sebuah visi yang diberbagikan (a shared vision), suatu bahasa 

yang diberbagikan (a shared language), pengambilan keputusan yang 

diberbagikan (shared decision making), dan komitmen yang diberbagikan (a 

shared commitment) untuk melaksanakan kurikulum. Secara bersama dimensi 

ini membentuk bagian proses perubahan kurikulum dalam bidang 

pembelajaran (Suwarno, 2011: 232) 

b. Visi yang Diberbagikan 

Salah satu hal mendasar yang dijumpai dan dialami dari rangkaian 

pengembangan kurikulum adalah tidak hadirnya suatu visi yang 

diberbagikan. Tidak diberbagikannya visi tersebut menyebabkan kurang/tidak 

utuhnya pemahaman struktur dan materi kurikulum. Tidak diberbaginya visi 

dapat disebabkan terbatasnya pelibatan sejumlah tenaga pendidik pada 

tahapan-tahapan semestinya untuk membangun pemahaman kerangka kerja 

konseptual dari kurikulum baru hasil pengembangan. Mayoritas tenaga 

pendidik kurang terlibat dan diposisikan untuk dapat berkontribusi pada 

pengembangan visi kurikulum. Tidak diberbagikannya visi dapat memberikan 

pengaruh pada kurangnya/dangkalnya pengetahuan dan pemahaman untuk 

menterjemahkan dan merumuskan silabus/ racangan pembelajaran 

sebagaimana disyaratkan kurikulum. Kurangnya pemahaman tersebut juga 

disebabkan oleh kurangnya acces dan kesempatan mereka untuk memperoleh 

pengetahuan umum tentang kurikulum yang didesiminasikan melalui 

kegiatan pengembangan profesional yang diselenggarakan untuk 

mendorong/mempromosikan pengetahuan tenaga pendidik (Butler, 1992). 

Penyebab lainnya dapat berupa rendahnya tingkat interest tenaga pendidik. 

Yang lebih penting adalah bahwa kesempatan untuk menyediakan tindakan 

remidi bagi personal pendidik tekait dengan pengetahuan kurikulum 

dilupakan karena kurangnya sejarah, telusur perubahan–pengembangan 

kurikulum di antara para personal pendidik sebagai pelaku implementasi 

kurikulum

Proses pengembangan kurikulum pada lembaga pendidikan sering

terfragmentasi, faktor yang membatasi kemungkinan untuk berkembangnya

suatu visi yang diperbagikan pada seluruh tingkatan pengembangan

kurikulum. Terdapat kekurangsiapan interpretasi (interpretive readiness) oleh

personal pendidik pada lembaga pendidikan yang bersangkutan (Barrett et al,

1995:361). Hal di atas menyebabkan aktivitas yang menyertai implementasi

kurikulum berdasar pada informasi kabur/tidak jelas visi kurikulumnya.

Konsekuensinya, rangkaian proses yang terjadi hanya didasarkan pada

pemahaman individu secara parsial. Ini membuktikan adanya tidak

koherensinya rangkaian pengembangan kurikulum baru.

c. Bahasa yang Diperbagikan

Implementasi kurikulum baru menuntut para tenaga pendidik

mengembangkan bahasa baru dalam dua tingkatan. Pada tingkat pertama,

tenaga pendidik dalam bidang studi harus mentranslasi dari definisi sempit

berbasis mata diklat/ mata kuliah untuk membuat sajian kurikulum secara

interdisipliner. Pada tingkat ke dua para tenaga pendidik pada mata diklat

yang berbeda dituntut membuat rangkaian narasi kurikulum untuk menjaga

suatu dialog kurikulum untuk memfasilitasi dan mendukung implementasi

kurikulum. Pemahaman bahasa antar mata diklat relatif sulit bagi para tenaga

pendidik yang memiliki dan memegang kuat idiologi, predisposisi, nilai serta

kepercayaan personalnya. Kondisi ini ditambah dengan tidak adanya telusur

sejarah yang kuat dari dialog antar personal pendidik bidang tentang materi

matadiklat/matakuliah. Pengembangan sebuah bahasa kurikulum agar mudah

dipahami untuk masa implementasi relatif kompleks dan tidak jarang bahasa

ini menjadi sumber kebingungan tenaga pendidik.

d. Keputusan yang Diberbagikan

Proses pengembangan materi kurikulum dapat dihambat oleh

kurangnya kerjasama antar dalam lingkup dan antar mata diklat. Salah satu

fator penyebabnya adalah tidak terdapatnya kejelasan prosedural (prosedural clarity) pada proses pengambilan keputusan (Sparkes, 1991b). Tugas

implementasi antar dan dalam lingkup mata diklat mestinya melibatkan

tenaga pendidik lebih dari satu bidang diklat untuk memfasilitasi

pengembangan kurikulum secara yang padu. Pelibatan seperti ini relatif

jarang dilakukan dan ini akan membatasi pengembangan materi kurikulum.

Alasan umumnya yang dikemukakan adalah soal waktu/kesempatan dan

disinterest dari sejumlah tenaga pendidik dan kesempatan. Para tenaga

pendidik perlu saling bertemu secara regular/periodik untuk maksud

merancang, mendiskusikan, dan mengevaluasi perumusan dan pengembangan

kurikulum, keberhasilan, dan kegagalannya (Perez, et al., 1998).

Diabaikannya proses pengambilan keputusan dalam implementasi kurikulum

mengakibatkan tidak dicapainya perkembangan rangkaian perubahan yang

dikehendaki.

Komitmen yang Diberbagikan Umumnya proses pengembangan

kurikulum didominasi dan diawasi oleh kegiatan yang bersifat individualistik.

Komitmen bersama dari tenaga pendidik pada implementasi merupakan

problematika lembaga pendidikan umumnya. Tidak jarang para tenaga

pendidik memandang bahwa mereka tak memiliki peran dan kontrol terhadap

pada kegiatan pengembangan kurikulum (Brazee dan Capelluti, 1995).

Banyak dari mereka berbeda sikap bahkan bertahan terhadap perubahan￾pengembangan. Paparan di atas memberikan pemahaman bahwa syarat

keberhasilan dari perubahan kurikulum adalah tingkat keterlibatan tenaga

pendidik dalam rangkaian proses perubahan hingga proses implementasi.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membentuk dimensi penyikapan bagi

segenap pelaku kurikulum di lembaga pedidikan, yakni sebuah visi yang

diberbagikan, suatu bahasa yang diberbagikan, pengambilan keputusan yang

diberbagikan, dan komitmen yang diberbagikan untuk melaksanakan

kurikulum. Dengan begitu, kebiasaan hanya memberikan dokumen kurikulum

hasil perubahan dan kegiatan sosialisasi singkat sebagaimana dilakukan perlu

diubah untuk memungkinkan dialog kondusif

terbentuknya penyikapan sebagaimana disyarat dalam dimensi perubahan

kurikulum.

2. Pengelolaan Pendidikan

Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala

sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam

pengelolaan suatu satuan pendidikan. rendahnya mutu dari sdm pengelola

pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses

pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap

berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.

Dalam kaitannya dengan regulasi pengelolaan pendidikan maka yang dilakukan

oleh pemerintah saat ini mengacu pada uu no.20/2003 dan pp no 19/2005 tentang

snp yang dalam pasal 49 tentang standar pengelolaan oleh satuan pendidikan yang

intinya menyebutkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah

menerapkan pola manajemen berbasis sekolah, sedangkan untuk satuan

pendidikan tinggi menerapkan pola otonomi perguruan tinggi. Standar

pengelolaan oleh satuan pendidikan diantaranya satuan pendidikan harus memiliki

pedoman yang mengatur tentang : kurikulum tingkat satuan pendidikan dan

silabus; kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi; pembagian tugas

diantara pendidik; pembagian tugas diantara tenaga kependidikan; peraturan

akademik; tata tertib satuan pendidikan; kode etik hubungan; biaya operasional

satuan pendidikan.

Kemudian standar pengelolaan oleh pemerintah daerah (pasal 59) meliputi

penyusunan rencana kerja pendidikan dengan memprioritaskan: wajib belajar;

peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;

penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu pada satuan pendidikan;

peningkatan status guru sebagai profesi; akreditasi pendidikan; peningkatan

relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan pemenuhan standar

pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan.

Sedangkan standar pengelolaan oleh pemerintah (pasal 60) meliputi

penyusunan rencana kerja tahunan dengan memprioritaskan program: wajib

belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan

menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara; penjaminan mutu

pada satuan pendidikan; peningkatan status guru sebagai profesi; peningkatan

mutu dosen; standardisasi pendidikan; akreditasi pendidikan; peningkatan

relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global; pemenuhan

standar pelayanan minimal (spm) bidang pendidikan; dan penjaminan mutu

pendidikan nasional.

Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional

yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara

nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme

mbs dan otonomi pt sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan

implementasi dari otonomi pendidikan.

a. Solusi Pemecahannya

Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem

pendidikan di indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, Untuk

mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi

yaitu Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem

sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem

pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem

pendidikan di indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem

ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain

meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik,

termasuk pendanaan pendidikan. Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang

yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti

rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan–

berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat

kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan islam dalam atmosfer 

sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib

dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi islam yang menggariskan

bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan

negara.

Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis

yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk

menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk

masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk

meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru,

misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi

solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih

tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.

Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan

kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan

sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya. Upaya perbaikan secara tambal

sulam dan parsial, semisal perbaikan kurikulum, kualitas pengajar, sarana￾prasarana dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang

permasalahan mendasarnya belum diperbaiki.

3. Inovasi Dalam Pendidikan (SD Kecil, SD Pamong, SMP T, SMA T, dan

UT)

Di Indonesia berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna

tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan seperti yang diamanatkan oleh

pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Upaya yang

dilakukan tersebut berupa pembaharuan atau inovasi

dalam bidang

pendidikan.Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam

pendidikan.Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar

1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan

menteri, dan sebagainya.Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang

dikeluarkan oleh pemerintah, di antara kebijakan itu, ada juga yang berkaitan

dengan Inovasi Pendidikan

Sudah banyak kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan inovasi

pendidikan yang pernah dilakukan, antara lain seperti : Cara Belajar Siswa Aktif

(CBSA); Guru Pamong, Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) di tingkat

SD, SMP, dan SMA; Sekolah Kecil; Sistem Pengajaran Modu; Sistem Belajar

Jarak Jauh (SBJJ) Universitas Terbuka; penetapan Standar Nasional Pendidikan;

Badan Standar Nasional Pendidikan; Pengembangan karier Guru (Sertifikasi); dan

juga Pengembangan Leson Study. Perubahan dan inovasi terbaru yang dilakukan

pemerintah adalah mengganti PP No 19 Tahun 2005 menjadi PP No 32 Tahun

213 dan Perubahan Kurikulum KTSP (kurikulum 2006) menjadi Kurikulum 2013,

yang kemudian dimoratorium untuk dievaluasi, dan sekarang berubah menjadi

Kurikulum Nasional (Kurnas). Bagaimana agar inovasi pendidikan mengalami

kemajuan berkelanjutan (continus progress), perlu dicarikan solusi dan strategi

yang berorientasi pada internalisasi semangat dan etos kerja para pelaku

pendidikan di berbagai, jalur, dan jenjang institusi pendidikan. Inovasi pendidikan

harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, massiv, tertib, aman, dan sukses.

a. Sistem Pamong (pendidikan oleh masyarakat, orang tua, dan guru) atau

Inpacts System (Instructional Management by Parent, Community and,

Teacher). Sistem tersebut dirintis di Solo dan didiseminasikan ke beberapa

provinsi.

b. SD kecil pada daerah terpencil.

SD kecil merupakan lembaga pendidikan dasar yang didirikan di daerah

terpencil dan berpenduduk sedikit, jumlah murid sedikit (minimal tiga

orang).

c. SD Pamong

SD PAMONG adalah bahwa belajar dapat berlangsung diberbagai tempat,

artinya system SD PAMONG berusaha untuk mengubah pandangan

bahwa belajar hanya dapat terjadi di dalam gedung sekolah dan bahwa

jika anak putus sekolah juga berarti putus belajar. Dengan demikian

system SD PAMONG di samping merupakan usaha serta kegiatan lain

untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, juga berusaha menciptakan wadah dan kesempatan bagi anak yang karena

satu dan lain hal; terpaksa tidak dapat belajar di sekolah biasa.

d. SMP Terbuka (ISOSA – In School Out off School Approach).

 SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak

berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam

menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

e. SMA Terbuka

SMA Terbuka jarak jauh membuka kesempatan bagi siswa-siswi berusia

16 s.d 21 tahun untuk bersekolah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi

siswa.Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang

berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang

penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.

Dengan sasaran utama yakini lulusan SLTP sederajat karena hambatan

geografis, sosial, ekonomi dan keterbatasan waktu.

f. Universitas Terbuka.

Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke-45 di

Indonesia yang menerapkan sistem belajar terbuka dan jarak jauh. Sistem

belajar ini terbukti efektif untuk meningkatkan daya jangkau dan

pemerataan kesempatan pendidikan tinggi yang berkualitas bagi semua

warga negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah-daerah

terpencil, baik di seluruh nusantara maupun di berbagai belahan dunia.

Usaha pemerataan mutu pendidikan bermaksud agar sistem

pendidikan khususnya sistem persekolahan dengan segala jenis dan

jenjangnya di seluruh pelosok tanah air (kota dan desa) mengalami

peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisinya masing￾masing.

4. Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (Kejar Paket A, Paket B,

Paket C, Kursus, Diklat, dll)

Tahun ini usia kemerdekaan Indonesia 71 tahun, namun rupanya Indonesia

belum sepenuhnya merdeka salah satunya dalam bidang pendidikan. Data UNICEF pada tahun 2016 sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat

menikmati pendidikan lanjutan, yakni sebanyak 600 ribu anak usia Sekolah Dasar

dan 1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) (Rahmawati, 2018).

Lebih rinci lagi data Kementrian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia

melalui statistik data merilis jumlah anak putus sekolah pada tahun 2017/2018 di

Provinsi Jawa Timur sebanyak 1980 siswa tingkat Sekolah Dasar, 7532 siswa

tingkat Sekolah Menengah Pertama, 3850 siswa tingkat Sekolah Menengah Atas,

serta 11715 siswa tingkat Sekolah Menengah Kejuruan. Faktor-faktor penyebab

putus sekolah di setiap daerah bervariasi, antara lain yaitu kemiskinan penduduk,

kesulitan menuju sekolah, kurangnya layanan pendidikan, rendahnya motivasi

orang tua dan siswa terhadap pendidikan, kurangnya dukungan pemerintah daerah

dan masyarakat terhadap pendidikan, serta faktor sosial budaya. Fenomena putus

sekolah tersebut terjadi pada jenis pendidikan formal yang mayoritas diketahui

masyarakat sebagai sekolah. Masyarakat masih menganggap sekolah sebagai satu￾satunya jalan untuk memperoleh pendidikan, di sisi lain pemerintah mengatur

pendidikan di Indonesia menjadi tiga jalur, yaitu pendidikan formal, pendidikan

nonformal, dan pendidikan informal (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) Menurut UU Sisdiknas, Bab

I Pasal 1 Ayat 11-13, pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan

berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar

pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal adalah jalur

Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kesetaraan adalah

program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara

SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan

paket C. hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program

pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga

yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada

standard nasional pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan

paket A, paket B, dan paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat

mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C

mempunyai hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki

dunia pekerjaan. Pendidikan kesetaraan juga dapat diartikan salah satu jenis

pendidikan nonformal yang berstruktur dan berjenjang, memberikan kompetensi

minimal bidang akdemik, dan memiliki kompetensi kecakapan hidup (Ihya,

2017).

a. Kejar Paket A, B, C

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang

difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui

jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum

non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International

Baccalureate).Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih

dan celana panjang hitam.Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B

dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang

diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

b. Kursus

Kursus adalah lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis

pendidikan nonformal. Kursus merupakan suatu kegiatan belajar-mengajar

seperti halnya sekolah. Perbedaanya adalah bahwa kursus biasanya

diselenggarakan dalam waktu pendek dan hanya untuk mempelajari satu

keterampilan tertentu. Misalnya, kursus bahasa Inggris tiga bulan atau 50

jam, kursus montir, kursus memasak, menjahit, musik dan lain sebagainya.

c. Diklat

Secara umum pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk memberikan

kesempatan kepada personil dalam meningkatkan kecakapan dan

keterampilan mereka, terutama dalam bidang-bidang yang berhubungan

dengan kepemimpinan atau manajerial yang diperlukan dalam pencapaian

tujuan organisas

Komentar

Popular

penemuan drone Asing di Indonesia || di duga milik cina

Apakah itu vaksin

kromosom